Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sumberharjo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  471 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:40
    Kemarin:54
    Total Pengunjung:841.586
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.203.58.132
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

24 Februari 2024 | 18 Kali
Realisasi APBDes Desa Sumberharjo Tahun ANggaran 2023
23 Desember 2022 | 90 Kali
Pemdes Sumberharjo Mengadakan Kegiatan ?
23 Desember 2022 | 80 Kali
SOTK Pemdes Desa Sumberharjo
28 Juni 2021 | 253 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 335 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
13 Maret 2021 | 217 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2021
29 Juli 2013 | 1.822 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 471 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 464 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 442 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 437 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 431 Kali
LPMD
30 April 2014 | 430 Kali
RT RW
14 Agustus 2017 | 174 Kali
Pembuatan AKTA
26 Agustus 2016 | 165 Kali
Wilayah Desa
01 September 2020 | 295 Kali
Program Petani Mandiri
01 September 2020 | 347 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 295 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
29 Juli 2013 | 399 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 297 Kali
Badan Permusyawaratan Desa