Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sumberharjo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  455 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:71
    Total Pengunjung:844.072
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.77.71
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

24 Februari 2024 | 26 Kali
Realisasi APBDes Desa Sumberharjo Tahun ANggaran 2023
23 Desember 2022 | 97 Kali
Pemdes Sumberharjo Mengadakan Kegiatan ?
23 Desember 2022 | 88 Kali
SOTK Pemdes Desa Sumberharjo
28 Juni 2021 | 263 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 348 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
13 Maret 2021 | 222 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2021
29 Juli 2013 | 1.841 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 490 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 481 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 457 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 455 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 447 Kali
RT RW
01 September 2020 | 446 Kali
LPMD
29 Juli 2013 | 337 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
05 Juli 2017 | 191 Kali
Komentar
01 September 2020 | 300 Kali
Peraturan Desa
01 September 2020 | 319 Kali
RKP Desa
25 Maret 2020 | 149 Kali
Cegah Covid-19 Di Bojonegoro
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
08 Agustus 2017 | 175 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah